Rabu, 01 Januari 2020


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                    Medan,  Desember 2019
PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR  12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Andri Rifael Sitinjak
181201154
HUT 3A















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-UndanganKehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup” ini ditulis untuk menyelesaikan tugas Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
 Penulis megucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko,  S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bias memberikan manfaat bagi pembacanya.






    Medan,    Desember 2019




                               Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LatarBelakang
Salah satu dari 14 desa di Kecamatan Bejen adalah Desa Kemuning yang terletak di ketinggian 700 m dari permukaan laut dan berjarak 4 km dari ibukota Kecamatan Bejendan 37 km dari ibukota Kabupaten. Dengan luas 543 ha yang terbagi dalam lahan sawah 6 ha dan lahan bukan sawah 537 ha. Dari Lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk Bangunan/pekarangan, Ladang/tegal/huma, Hutan Negara/Rakyat,  dan lahan lainnya.
Desa Kemuning berada di sekitar kawasan TNBT dan memiliki  permasalahan kekurangan sumber daya air. Selama musim kemarau, sumur masyarakat kering dan mereka terpaksa membeli air bersih. Petugas Resort Lahai juga mengalami kesulitan sumber air bersih untuk kebutuhan kantor resort. Sumber air bersih yang adaterletak di Sungai LahaiKuning yang berjarak kurang lebih 6 Km dari pemukiman masyarakat desa. Lokasi ini berada di dalam kawasan TNBT dan dapat diakses dengan kendaraan roda dua atau jalan kaki.
Menanggapi permasalahan tersebut, Balai TNBT menfasilitasi pihak Pemerintah Desa Lahai untuk mengajukan permohonan Ijin Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersil. Pemerintah Desa Lahai bergerak cepat dan menetapkan Kelompok Sejuk Lestari sebagai pihak yang akan mengurus IPA tersebut. Kelompok yang diketuai oleh Bapak Lamarta Sembiring ini mengajukan Surat Permohonan IPA Non Komersil Sungai Lahai Kuning pada tanggal 4 November 2016. Selanjutnya Balai TNBT menerbitkan IPA Non Komersil kepada Kelompok Sejuk Lestari Desa Lahai Kemuning No SK. 35/BTNBT-1/2016 tanggal 27 Des 2016 selama 3 tahun dengan massa air maksimal debit air sebesar 96,42 l/dtk.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan linkungan hidup ?
2.      Apa tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut?
3.      Apa peran masyarakat dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut?
4.      Apa sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian linkungan hidup
2.      Untuk mengetahui tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut
3.      Untuk mengetahui peran masyarakat dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut
4.      Untuk mengetahui sanksi yang didapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut


BAB II
ISI
2.1.               Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

2.2.               Tujuan Dari Pelestarian dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
1.      Melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
2.      Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
3.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
4.      Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
5.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

2.3.               Peran Masyarakat Dalam Upaya Pelestarian dan Lingkungan Hidup
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta masyarakat dapat berupa :
1.    Pengawasan social dan pengawasan lingkungan;
2.    Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
3.    Penyampaian informasi, dan/atau laporan.
Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
1.    Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.    Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
3.    Menumbuh kembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4.    Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan loKal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

2.4.               Sanksi  yang Didapat Apabila Melanggar Dalam Upaya Pelestarian dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8 bahwa :
Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan /atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satujuta rupiah ) dan paling banyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjual belikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)


BAB III
PENUTUP
3.1.                Kesimpulan
1.        Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhlukhidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.        Tujuan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yaitu melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup.
3.        Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.        Setiap masyarakat yang melanggar dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8.
3.2.      Saran
            Partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sangat dibutuhkan agar tercapainya tujuan dari pembuatan peraturan ini.

DAFTAR PUSTAKA
Ashabul, Kahpi. 2014. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin.

Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga. Halaman 4.

Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian LingkunganHidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).



Sabtu, 22 Juni 2019

FRANCE BAKERY KEWIRAUSAHAAN ANDRI

 
USAHA YANG DAPAT DI AKSES ONLINE
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Andri Rifael Sitinjak
181201154
HUT 2-A
 
 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan  tepat pada waktunya. Paper ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Kewirausahaan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Medan.
            Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen mata kuliah Kewirausaahaan, Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si. yang telah banyak membantu penulis dalam penyelesaian paper ini.
            Penulis menyadari bahwa paper ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat dibutuhkan oleh penulis. Semogaa paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
                                                                                               
     Medan,  Juli 2019
                           Penulis







Usaha  Yang Dapat Diakses Online
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
France Bakery dan Cake Medan adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang usaha dagang kuliner bakery dan cake. France Bakery dan Cake Medan memproduksi berbagai jenis-jenis roti. France Bakery dan Cake Medan memiliki toko-toko sendiri yang menjual hasil produksi perusahaan. Namun, France Bakery dan Cake Medan juga memproduksi roti-roti yang dipesan oleh toko roti sebagai penjual roti eceran yang ada di seluruh kota Medan. France Bakery dan Cake Medan berlokasi di jalan Sisingamangaraja KM 6,5 kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 13 maret 2013. Sampai saat ini toko France Bakery dan Cake Medan sudah memiliki sebanyak 17 toko yang tersebar di kota Medan. Menurut Pak Hermawan Sutanto selaku pemilik perusahaan France Bakery dan Cake memiliki keinginan membuka usaha ini awalnya karena memperhatikan semakin pesatnya perkembangan bisnis dalam dunia bakery, sehingga beliau mencoba untuk berusaha dibidang ini. Perusahaan toko roti France Bakery dan Cake Medan ini mendapat surat izin di hadapan Nur Hamdani Hasibuan, Sarjana Hukum, Notaris kota tingkat II Medan dengan nomo SIUP 43/CV/2002/PN_STB. France Bakery dan Cake Medan melayani konsumen yang membutuhkan kue baik untuk pesta pernikahan, pesta ulang tahun atau sebagai oleh-oleh dari kota Medan.
Tujuan
1. Untuk dapat mengetahui profil usaha dari France Bakery dan Cake

2.       2. Untuk dapat mengetahui keunggulan dan kelemahan serta platform media online dari France Baker dan Cake








BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Profil
Sejarah France Bakery dan Cake Medan France Bakery dan Cake Medan adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang usaha dagang kuliner bakery dan cake. France Bakery dan Cake Medan memproduksi berbagai jenis-jenis roti. France Bakery dan Cake Medan memiliki toko-toko sendiri yang menjual hasil produksi perusahaan. Namun, France Bakery dan Cake Medan juga memproduksi roti-roti yang dipesan oleh toko roti sebagai penjual roti eceran yang ada di seluruh kota Medan.
Visi dan Misi France Bakery dan Cake Medan 1. Visi Adapun Visi France Bakery dan Cake Medan adalah : Menyediakan produk roti yang yang berkualitas tinggi namun dengan harga yang terjangkau yang bersaing Serta memberikan pelayanan terhadap konsumen yang memuaskan. 2. Misi Adapun Misi France Bakery dan Cake Medan adalah : Menjadikan France Bakery dan Cake Medan menjadi toko roti pilihan utama para masyarakat sebagai toko roti yang menyediakan produk roti disukai oleh masyarakat nasional hingga mancanegara.
Struktur Organisasi Pada umumnya setiap perusahaan memiliki struktur organisasi.Perusahaan yang mempunyai struktur organisasi berbeda-beda satu dengan yang lainnya tergantung dari tujuan perusahaan tersebut, sumber daya yang dimilikinya dan lingkungan yang melingkupinya. Namun pada hakekatnya mempunyai prinsip yang sama agar tercapai tujuan yang efektif dan efisien. Struktur organisasi dapat dikatakan sebagai hubungan kerja antara satu bagian dengan bagian lainnya agar semua kegiatan perusahaan selesai pada waktunya, yang pada dasarnya bertujuan untuk mencapai kepuasan baik terhadap kebijakan perusahaan sebagai pengelola maupun tenaga kerja sebagai operasionalnya. Sebuah perusahaan yang besar maupun kecil tentunya sangat memerlukan adanya struktur organisasi perusahaan, yang menerangkan kepada seluruh karyawan untuk 11 mengerti apa tugas dan batasan-batasan tugasnya, kepada siapa dia bertanggung jawab sehingga pada akhirnya aktifitas akan berjalan secara sistematis dan terkoordinir. Struktur organisasi merupakan kerangka pembagian tanggung jawab dan fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan dan agar perusahaan dapat berjalan kearah tujuan yang diinginkan.Struktur organisasi merupakan wadah dari pelaksanaan kegiatan dan mencerminkan atas pendeklarasian wewenang dan tanggung jawab terhadap masing-masing bagian dalam perusahaan yang disusun dengan pertimbangan yang sempurna dengan menempatkan dan menetapkan orang-orang pada setiap unit perusahaan yang harus sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan atau keahlian yang dimiliki sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai dengan efektif dan efisien. Struktur organisasi ini berguna untuk mencegah adanya kesenjangan maupun tumpang tindihnya wewenang dan tanggung jawab serta memudahkan pimpinan perusahaan dalam mengawasi aktifitas yang dilakukan sehari-hari.Sebaiknya untuk struktur organisasi perusahaan harus disusun sedemikian rupa serta fleksibel untuk memungkinkan diadakan perubahan sesuai dengan perkembangan organisasi dan penentuan struktur organisasi ini harus sesuai dengan sifat dan jenis aktivitas serta kebutuhan perusahaan. Menurut Bambang Riyanto (2001: 75), struktur organisasi yaitu kerangka dan susunan perwujudan pola tetap, hubungan-hubungan diantara fungsi-fungsi, bagianbagian, posisi-posisi, maupun orang-orang yang diwujudkan dalam bentuk kedudukan, tugas wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam suatu organisasi. 12 Dengan adanya struktur organisasi yang telah dibuat perusahaan, maka akan membantu memberikan pengertian yang jelas kepada setiap karyawan tentang sumber perintah kerja, wewenang dan kepada siapa karyawan tersebut bertanggung jawab danmasing-masing unit kerja saling berhubungan satu sama lain



2.2 Kelemahan dan keunggulan serta platform media online dari France Bakery dan Cake
 Dalam usaha France Bakery dan Cake terdapat kelemahan yaitu lebih banyak saingan dalam bentuk usaha yang sama. Pelanggan yang kurang minat dalam bentuk kue sehingga peminta atau pelanggan berkurang dalam kapasitas perbulannya.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
France Bakery dan Cake Medan adalah suatu usaha yang bergerak dalam bidang usaha dagang kuliner bakery dan cake. France Bakery dan Cake Medan memproduksi berbagai jenis-jenis roti. France Bakery dan Cake Medan memiliki toko-toko sendiri yang menjual hasil produksi perusahaan. Namun, France Bakery dan Cake Medan juga memproduksi roti-roti yang dipesan oleh toko roti sebagai penjual roti eceran yang ada di seluruh kota Medan. France Bakery dan Cake Medan berlokasi di jalan Sisingamangaraja KM 6,5 kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 13 maret 2013.