PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN
LINGKUNGAN HIDUP
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Andri Rifael Sitinjak
181201154
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper
ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-UndanganKehutanan
yang berjudul “Peraturan Desa Kemuning Nomor
12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup” ini ditulis
untuk menyelesaikan tugas Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan sebagai syarat
penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas
Sumatera Utara.
Penulis
megucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai
pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing
dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini
masih banyak kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal
mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran
yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan
ini bias memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Salah satu dari 14
desa di Kecamatan Bejen adalah Desa Kemuning yang terletak di ketinggian 700 m
dari permukaan laut dan berjarak 4 km dari ibukota Kecamatan Bejendan 37 km
dari ibukota Kabupaten. Dengan luas 543 ha yang terbagi dalam lahan sawah 6 ha
dan lahan bukan sawah 537 ha. Dari Lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk Bangunan/pekarangan,
Ladang/tegal/huma, Hutan Negara/Rakyat, dan lahan lainnya.
Desa Kemuning berada di sekitar kawasan TNBT dan memiliki permasalahan kekurangan sumber daya air.
Selama musim kemarau, sumur masyarakat kering dan mereka terpaksa membeli air
bersih. Petugas Resort Lahai juga mengalami kesulitan sumber air bersih untuk kebutuhan
kantor resort. Sumber air bersih yang adaterletak di Sungai LahaiKuning yang
berjarak kurang lebih 6 Km dari pemukiman masyarakat desa. Lokasi ini berada di
dalam kawasan TNBT dan dapat diakses dengan kendaraan roda dua atau jalan kaki.
Menanggapi permasalahan tersebut, Balai TNBT menfasilitasi pihak Pemerintah
Desa Lahai untuk mengajukan permohonan Ijin Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersil.
Pemerintah Desa Lahai bergerak cepat dan menetapkan Kelompok Sejuk Lestari
sebagai pihak yang akan mengurus IPA tersebut. Kelompok yang diketuai oleh Bapak
Lamarta Sembiring ini mengajukan Surat Permohonan IPA Non Komersil Sungai Lahai
Kuning pada tanggal 4 November 2016. Selanjutnya Balai TNBT menerbitkan IPA Non
Komersil kepada Kelompok Sejuk Lestari Desa Lahai Kemuning No SK.
35/BTNBT-1/2016 tanggal 27 Des 2016 selama 3 tahun dengan massa air maksimal
debit air sebesar 96,42 l/dtk.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apakah yang dimaksud dengan linkungan hidup
?
2.
Apa tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut?
3.
Apa peran masyarakat dalam
upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut?
4.
Apa sanksi yang di
dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian linkungan
hidup
2.
Untuk mengetahui tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut
3.
Untuk mengetahui peran masyarakat
dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut
4.
Untuk mengetahui sanksi
yang didapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut
BAB II
ISI
2.1.
Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang,
tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan
kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
2.2.
Tujuan Dari Pelestarian dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
1.
Melindungi
wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
2.
Menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
3.
Menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
4.
Menjamin terpenuhinya
keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
5.
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
2.3.
Peran Masyarakat Dalam
Upaya Pelestarian dan Lingkungan Hidup
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta masyarakat
dapat berupa :
1.
Pengawasan
social dan pengawasan lingkungan;
2.
Pemberian
saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
3.
Penyampaian
informasi, dan/atau laporan.
Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
1.
Meningkatkan
kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.
Meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
3.
Menumbuh kembangkan
ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4.
Mengembangkan
dan menjaga budaya dan kearifan loKal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan
hidup.
2.4.
Sanksi yang Didapat Apabila Melanggar Dalam Upaya Pelestarian
dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Bab V pasal 8 bahwa :
Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan /atau bahan peledak
yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau
mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 (dua juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau
belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satujuta rupiah )
dan paling banyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman
penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah);
Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjual
belikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1.
Lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhlukhidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
2.
Tujuan pelestarian
dan perlindungan lingkungan hidup yaitu melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup.
3.
Masyarakat
memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Setiap masyarakat
yang melanggar dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup akan mendapatkan
sanksi yang sesuai dengan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup Bab V pasal 8.
3.2. Saran
Partisipasi masyarakat dalam menjaga
kelestarian lingkungan hidup sangat dibutuhkan agar tercapainya tujuan dari
pembuatan peraturan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ashabul, Kahpi. 2014. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin.
Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi
Pembangunan. Jakarta: Erlangga. Halaman 4.
Peraturan Desa Kemuning Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian
LingkunganHidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Bagus...
BalasHapusTingakatkan
Terimakasih,sangat membantu
BalasHapusSemoga dengan adanya peraturan ini , masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan hidup
BalasHapusSmoga dengan adanya perundang undangan ini,masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan hidup😇😇.
BalasHapusKerenlah keren
BalasHapusSemoga masyarakat lebih peduli dengan lingkungannya
BalasHapusSangat bermanfaat bg
Gas
BalasHapusyo yooo dbeli bannya
BalasHapusmantap kali
BalasHapusBagus, Semoga menjadi motifasi bagi masyarakat dan juga disekeliling kita
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantap,sangat membantu terkait masalah masalah lingkungan hidup
BalasHapus