Rabu, 01 Januari 2020


Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan                                    Medan,  Desember 2019
PERATURAN DESA KEMUNING NOMOR  12 TAHUN 2014 TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Andri Rifael Sitinjak
181201154
HUT 3A















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019


KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-UndanganKehutanan yang berjudul “Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup” ini ditulis untuk menyelesaikan tugas Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan sebagai syarat penilaian pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
 Penulis megucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko,  S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bias memberikan manfaat bagi pembacanya.






    Medan,    Desember 2019




                               Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LatarBelakang
Salah satu dari 14 desa di Kecamatan Bejen adalah Desa Kemuning yang terletak di ketinggian 700 m dari permukaan laut dan berjarak 4 km dari ibukota Kecamatan Bejendan 37 km dari ibukota Kabupaten. Dengan luas 543 ha yang terbagi dalam lahan sawah 6 ha dan lahan bukan sawah 537 ha. Dari Lahan sawah bukan sawah dipergunakan untuk Bangunan/pekarangan, Ladang/tegal/huma, Hutan Negara/Rakyat,  dan lahan lainnya.
Desa Kemuning berada di sekitar kawasan TNBT dan memiliki  permasalahan kekurangan sumber daya air. Selama musim kemarau, sumur masyarakat kering dan mereka terpaksa membeli air bersih. Petugas Resort Lahai juga mengalami kesulitan sumber air bersih untuk kebutuhan kantor resort. Sumber air bersih yang adaterletak di Sungai LahaiKuning yang berjarak kurang lebih 6 Km dari pemukiman masyarakat desa. Lokasi ini berada di dalam kawasan TNBT dan dapat diakses dengan kendaraan roda dua atau jalan kaki.
Menanggapi permasalahan tersebut, Balai TNBT menfasilitasi pihak Pemerintah Desa Lahai untuk mengajukan permohonan Ijin Pemanfaatan Air (IPA) Non Komersil. Pemerintah Desa Lahai bergerak cepat dan menetapkan Kelompok Sejuk Lestari sebagai pihak yang akan mengurus IPA tersebut. Kelompok yang diketuai oleh Bapak Lamarta Sembiring ini mengajukan Surat Permohonan IPA Non Komersil Sungai Lahai Kuning pada tanggal 4 November 2016. Selanjutnya Balai TNBT menerbitkan IPA Non Komersil kepada Kelompok Sejuk Lestari Desa Lahai Kemuning No SK. 35/BTNBT-1/2016 tanggal 27 Des 2016 selama 3 tahun dengan massa air maksimal debit air sebesar 96,42 l/dtk.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan linkungan hidup ?
2.      Apa tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut?
3.      Apa peran masyarakat dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut?
4.      Apa sanksi yang di dapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian linkungan hidup
2.      Untuk mengetahui tujuan dari pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup tersebut
3.      Untuk mengetahui peran masyarakat dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut
4.      Untuk mengetahui sanksi yang didapat apabila melanggar dalam upaya pelestarian dan lingkungan hidup tersebut


BAB II
ISI
2.1.               Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.

2.2.               Tujuan Dari Pelestarian dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup bertujuan :
1.      Melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup;
2.      Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
3.      Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
4.      Menjamin terpenuhinya keadilan generasi kini dan generasi masa depan;
5.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

2.3.               Peran Masyarakat Dalam Upaya Pelestarian dan Lingkungan Hidup
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta masyarakat dapat berupa :
1.    Pengawasan social dan pengawasan lingkungan;
2.    Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, dan pengaduan;
3.    Penyampaian informasi, dan/atau laporan.
Peran serta masyarakat dilakukan untuk :
1.    Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.    Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;
3.    Menumbuh kembangkan ketangggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4.    Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan loKal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

2.4.               Sanksi  yang Didapat Apabila Melanggar Dalam Upaya Pelestarian dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8 bahwa :
Setiap orang yang menebar bahan kimia, bahan beracun dan /atau bahan peledak yang menyebabkan kematian ikan, udang dan sejenisnya atau untuk mencari dan/atau mengambil ikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Setiap orang yang menggunakan strum untuk mengambil ikan, udang dan/atau belut dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 ( satujuta rupiah ) dan paling banyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
Setiap orang yang menangkap, berburu, menembak burung di wilayah pemukiman penduduk dan ayam hutan di wilayah desa dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
Setiap orang yang berburu ular, kura-kura, biawak dan trenggiling untuk diperjual belikan dikenai ganti kerugian paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)


BAB III
PENUTUP
3.1.                Kesimpulan
1.        Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhlukhidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
2.        Tujuan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup yaitu melindungi wilayah Desa Kemuning dari kerusakan lingkungan hidup.
3.        Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.        Setiap masyarakat yang melanggar dalam upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan UU NO 12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup  Bab V pasal 8.
3.2.      Saran
            Partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sangat dibutuhkan agar tercapainya tujuan dari pembuatan peraturan ini.

DAFTAR PUSTAKA
Ashabul, Kahpi. 2014. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Makassar: Universitas Islam Negeri Alauddin.

Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga. Halaman 4.

Peraturan Desa Kemuning Nomor  12 Tahun 2014 Tentang Pelestarian LingkunganHidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).



12 komentar:

  1. Semoga dengan adanya peraturan ini , masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam menjaga lingkungan hidup

    BalasHapus
  2. Smoga dengan adanya perundang undangan ini,masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan hidup😇😇.

    BalasHapus
  3. Semoga masyarakat lebih peduli dengan lingkungannya
    Sangat bermanfaat bg

    BalasHapus
  4. Bagus, Semoga menjadi motifasi bagi masyarakat dan juga disekeliling kita

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Mantap,sangat membantu terkait masalah masalah lingkungan hidup

    BalasHapus